Penerapan ETLE: Ambulans Terobos Lampu Merah dan Prioritas di Jalan Raya
- IG/infoareakediri
Jakarta, WISATA – Baru-baru ini, beredar di media sosial sopir ambulans mendapat tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) karena menerobos lampu merah saat membawa pasien. Kejadian ini membuat trauma, sehingga banyak sopir ambulans memilih untuk tidak lagi menerobos lampu merah meski sedang bertugas.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa seharusnya sopir ambulans bisa mengajukan sanggahan karena ambulans termasuk kendaraan prioritas. Prosesnya adalah dengan melampirkan bukti bahwa saat itu sedang dalam tugas darurat, seperti surat tugas atau laporan medis. Sanggahan bisa dilakukan melalui website ETLE.
ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik yang menggunakan kamera canggih untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara tanpa harus melibatkan petugas secara langsung di lapangan.
ETLE biasanya dipasang di titik-titik rawan pelanggaran, seperti:
- Persimpangan lampu merah
- Jalan dengan batas kecepatan (speed trap)
- Lokasi larangan berhenti atau parkir
Ketika pengendara melanggar (misalnya menerobos lampu merah, ngebut, atau melanggar marka jalan), kamera ETLE akan merekam bukti pelanggaran, termasuk plat nomor kendaraan. Data tersebut kemudian diproses, dan surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Menurut peraturan lalu lintas, ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak prioritas dan diperbolehkan menerobos lampu merah atau melanggar rambu tertentu dalam keadaan darurat, asalkan tetap mempertimbangkan keselamatan. Berikut daftarnya beserta alasannya: