Muncul Pihak Baru Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Bagaimana Kasus Ini Menurut Hukum di Indonesia?
- IG/kawaldata
Jakarta, WISATA – Kasus perselingkuhan yang viral antara Ridwan kamil dan Lisa Mariana masih bergulir. Bahkan kasus berkembang lebih ramai di Youtube dan beberapa media sosial lainnya dengan munculnya pihak baru yang mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana.
Netizen, para pengamat politik dan ahli hukum juga memperdebatkan kasus perselingkuhan itu. Apakah berita tersebut murni kasus tidak terpuji yang dilakukan pejabat, atau setingan untuk menutup masalah politik tertentu. Lepas dari itu semua, bagaimana sebenarnya aturan di Indonesia terkait kasus yang sedang viral tersebut? Berikut penjelasannya:
Di Indonesia, kasus perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP. Hukuman maksimal untuk pelaku perzinahan adalah penjara selama 9 bulan. Namun, penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari pasangan yang merasa dirugikan.
Sedangkan untuk anak di luar nikah, hukum Indonesia mengatur bahwa anak tersebut tetap memiliki hak-hak tertentu, seperti hak atas pengakuan dan nafkah dari ayah biologisnya. Namun, status hukum anak di luar nikah sering kali menjadi perdebatan, terutama terkait hak waris.
Sementara itu dalam Islam, status anak di luar nikah (anak zina) diatur berdasarkan ketentuan syariat yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' ulama. Berikut adalah poin-poin utama terkait hukum anak di luar nikah menurut Islam:
1. Nasab (Keturunan):
Anak yang dilahirkan di luar nikah (hasil hubungan zina atau hubungan tanpa pernikahan yang sah) tidak memiliki nasab kepada ayah biologisnya. Nasab hanya disandarkan kepada ibu dan keluarga ibu (QS. Al-Ahzab: 4-5).