Muncul Pihak Baru Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Bagaimana Kasus Ini Menurut Hukum di Indonesia?

Kasus RK vs Lisa
Sumber :
  • IG/kawaldata

Jakarta, WISATA – Kasus perselingkuhan yang viral antara Ridwan kamil dan Lisa Mariana masih bergulir. Bahkan kasus berkembang lebih ramai di Youtube dan beberapa media sosial lainnya dengan munculnya pihak baru yang mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana.

Jejak Filsuf Terbesar Dunia: Bagaimana Aristoteles Masih Menentukan Cara Kita Berpikir Hari Ini

Netizen, para pengamat politik dan ahli hukum juga memperdebatkan kasus perselingkuhan itu. Apakah berita tersebut murni kasus tidak terpuji yang dilakukan pejabat, atau setingan untuk menutup masalah politik tertentu. Lepas dari itu semua, bagaimana sebenarnya aturan di Indonesia terkait kasus yang sedang viral tersebut? Berikut penjelasannya:  

Di Indonesia, kasus perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP. Hukuman maksimal untuk pelaku perzinahan adalah penjara selama 9 bulan. Namun, penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari pasangan yang merasa dirugikan.

Perbandingan Pemikiran Plato dan Aristoteles: Dua Pilar Besar Filsafat Barat

Sedangkan untuk anak di luar nikah, hukum Indonesia mengatur bahwa anak tersebut tetap memiliki hak-hak tertentu, seperti hak atas pengakuan dan nafkah dari ayah biologisnya. Namun, status hukum anak di luar nikah sering kali menjadi perdebatan, terutama terkait hak waris.

Sementara itu dalam Islam, status anak di luar nikah (anak zina) diatur berdasarkan ketentuan syariat yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, dan ijma' ulama. Berikut adalah poin-poin utama terkait hukum anak di luar nikah menurut Islam:

Aristoteles: Penata Logika, Etika, dan Dunia Nyata dalam Sistem Filsafat Terpadu

1. Nasab (Keturunan):

Anak yang dilahirkan di luar nikah (hasil hubungan zina atau hubungan tanpa pernikahan yang sah) tidak memiliki nasab kepada ayah biologisnya. Nasab hanya disandarkan kepada ibu dan keluarga ibu (QS. Al-Ahzab: 4-5).

Halaman Selanjutnya
img_title