UMP 2025: Naik 6,5 Persen, Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK
Senin, 2 Desember 2024 - 09:41 WIB
Sumber :
- antaranews.com
Beberapa hari lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11/2024) sore.
Halaman Selanjutnya
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ungkap Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.