Asyik...Presiden Prabowo Teken PP 11/2025 Tentang THR dan GAJI ke- 13 ASN, Cair Mulai 17 Maret 2025

Presiden RI Prabowo Subianto Soal THR dan Gaji ke-13 ASN
Sumber :
  • antaranews.com/Mentari Dwi Gayati

Jakarta, WISATA – Presiden RI, Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.

"THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025, akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa (11/3/2025).

Prabowo merinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim tersebut, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.

Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.

ASN di daerah akan diberikan THR dan gaji ke-13, sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," imbuh Prabowo.

Adapun THR untuk ASNm akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025.

Sementara gaji ke-13 ASN, akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama liburan Lebaran," tutur Prabowo.

(Sumber: antaranews.com)


Inilah Penyebab Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Terbanyak dari Kemendikbud dan Kemenkes