UMP 2025: Asyik....Menaker Yassierli Beri Sinyal Naik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli
Sumber :
  • viva.co.id/ant

Jakarta, WISATA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli memberi sinyal angin segar bagi para buruh terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Menurutnya, tidak mungkin UMP diturunkan, karena Pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah agar mendapatkan upah yang layak.

"Iya dong (naik), masa gak naik," ujar Yassierli saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).  

Secara umum, Yassierli tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut.

Namun Menaker memastikan, semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

Mulai dari Dewan Pengupahan Nasional, Lembaga Kerja Sama (LKS) - Tripartit, semua lembaga tersebut telah diajak oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkonsolidasi mencari solusi yang tepat terkait UMP.  

Dalam sidang kabinet terbaru, Yassierli juga mengatakan, masalah Upah Minimum turut dibahas.

Dalam waktu dekat, ia akan mengungkap informasi detailnya kepada awak media di Kementeriannya.  

Saat ditanya ihwal apakah aturan yang mengatur upah minimum ini akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan, pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

"Kita mesti harus benar-benar firm, bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ungkapnya.  

Sebelumnya, pada Senin (4/11.2024), Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah arahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) seputar langkah strategis pemerintah dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.  

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai menghadap Presiden, pada Senin (4/11/2024) menyatakan, salah satu arahan tersebut, terkait dengan perumusan upah minimum sektoral (UMS) bagi pekerja.  

"Tadi lebih dalam, kami banyak bicara terkait dengan upah minimum karena ini yang memang menjadi deadline kami dalam 2 hari ke depan," kata Menaker.

(Sumber: antaranews.com)

UMP 2025: Naik 6,5 Persen, Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK