Revisi PP Nomor 5 Tahun 2021: Upaya Pemerintah Meningkatkan Iklim Investasi di Indonesia

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021
Sumber :
  • Kemenko Perekonomian

Jakarta, WISATA – Pemerintah terus berupaya menjaga keberhasilan kinerja ekonomi dengan menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Indonesia. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mempermudah perizinan berusaha melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait sedang melakukan revisi terhadap substansi batang tubuh dan lampiran dari PP tersebut. Saat ini, proses revisi telah mencapai sekitar 95% dan berada dalam tahap finalisasi.

Huawei Siapkan Inovasi F5.5G Berbasis AI untuk Mendukung Pertumbuhan Bisnis Baru

Proses dan Tujuan Revisi PP Nomor 5 Tahun 2021

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan salah satu peraturan turunan terbesar dari Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui peraturan ini, pemerintah ingin mereformasi semua perizinan berusaha. Salah satu hasil nyata dari implementasi PP ini adalah penerbitan 9,5 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kerja Sama Strategis Indonesia-Tiongkok: Memperkuat Ekonomi, Lingkungan Lewat Kesepakatan Bilateralr

"Sudah sangat bagus, namun karena ada kebutuhan-kebutuhan lain, kita akan terus mendorong dan melakukan review kembali, khususnya terkait perizinan dasar dan persyaratan dasar. Tidak mudah melakukan reformasi terhadap perizinan dasar," kata Sesmenko Susiwijono.

Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM, Yuliot, yang hadir secara virtual dalam Forum Konsultasi Publik di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (2/08), menyampaikan bahwa revisi PP ini juga terkait dengan persyaratan dasar seperti persetujuan lingkungan dan tata kelola bangunan gedung. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

Jalan Menuju Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan dan Peluang

Partisipasi Publik dan Kondisi Ekonomi Terkini

Pemerintah menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik untuk melibatkan masyarakat dalam proses revisi PP Nomor 5 Tahun 2021. Sebelum diadakan di Kota Batam, forum ini juga telah diselenggarakan di berbagai kota yang mewakili wilayah Indonesia Timur dan Tengah.

Halaman Selanjutnya
img_title