Pengembangan Kawasan Industri: Pilar Transformasi Digital Menuju Industri 4.0

Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Sumber :
  • Kementerian Perindustrian

Jakarta, WISATA – Pemerintah Indonesia mulai mengembangkan Kawasan Industri pertama melalui Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) pada tahun 1970. Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan industri dan pencemaran lingkungan, serta mengatasi keterbatasan infrastruktur dan kebutuhan permukiman di sekitar lokasi industri. Sejalan dengan perkembangan ini, pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang menetapkan wilayah pusat pertumbuhan industri.

Luhut Binsar Pandjaitan: Transformasi Genomik Akan Menjadi Tulang Punggung Masa Depan Indonesia

Dengan meningkatnya investasi, pemerintah mengizinkan pihak swasta mengembangkan kawasan industri melalui Keputusan Presiden Nomor 53 tahun 1989, yang menghasilkan Kawasan Industri generasi kedua.

Seiring perkembangan peraturan sektoral yang mengatur tentang otonomi daerah dan penataan ruang pada tahun 2009, diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri. “Peraturan ini mewajibkan industri berlokasi dalam sebuah kawasan industri untuk menjamin kepastian investasi, mengakomodasi kepentingan lingkungan, menjawab kebutuhan infrastruktur, serta mempermudah perizinan, sehingga muncul Kawasan Industri generasi ketiga hingga saat ini,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (15/7).

APJII: Memacu Pertumbuhan Ekosistem Data Center Nasional untuk Masa Depan Digital

Sebagai negara dengan potensi industri yang besar, Indonesia perlu memiliki kerangka regulasi yang mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing. Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri dimaksudkan untuk mengintegrasikan pengelolaan sumber daya industri, pengembangan infrastruktur industri, penataan ruang, serta keterkaitan rantai pasok sentra industri kecil menengah (IKM) dalam satu kesatuan perwilayahan industri. Regulasi ini diharapkan dapat mendukung dan mempersiapkan Indonesia menuju revolusi industri generasi keempat (Industri 4.0), di mana teknologi dan inovasi menjadi pilar utama dalam mencapai efisiensi, keberlanjutan industri nasional, dan meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global.

Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri juga bertujuan untuk mengintegrasikan pengelolaan sumber daya industri, pengembangan infrastruktur industri, penataan ruang, serta keterkaitan rantai pasok sentra industri kecil menengah (IKM) dalam satu kesatuan perwilayahan industri.

APJII Dorong Penguatan Infrastruktur Data Center untuk Ketahanan Digital Indonesia

Regulasi ini diharapkan dapat mendukung dan mempersiapkan Indonesia menuju industri 4.0, dengan teknologi dan inovasi menjadi pilar utama dalam mencapai efisiensi, keberlanjutan industri nasional, dan meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global. Melalui penerapan PP 20, pemerintah mendukung terwujudnya Kawasan Industri generasi keempat yang bertransformasi digital.

Pengembangan perwilayahan industri ini sangat penting dalam meningkatkan pertumbuhan industri di Indonesia. Dengan adanya pengaturan yang jelas dan terstruktur, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan industri dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Termasuk di dalamnya ketersediaan infrastruktur yang memadai baik di dalam maupun di luar kawasan industri. “Hal tersebut diharapkan akan meningkatkan daya saing industri kita secara keseluruhan, inklusif, dan berkelanjutan sehingga akan berdampak positif pada perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), sektor industri pengolahan di Indonesia menyumbang sekitar 20% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada tahun 2023. Selain itu, sektor ini juga menyerap sekitar 14% dari total tenaga kerja nasional. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan kontribusi sektor industri terhadap perekonomian nasional akan semakin meningkat.

Dalam upaya mendorong pertumbuhan industri, pemerintah juga memberikan berbagai insentif bagi investor yang ingin mengembangkan kawasan industri. Insentif tersebut antara lain berupa kemudahan perizinan, keringanan pajak, serta dukungan infrastruktur. Pemerintah juga terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.

Selain itu, pemerintah juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mengembangkan kawasan industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Salah satu contohnya adalah kerja sama dengan beberapa negara maju dalam hal transfer teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang industri.

Dengan berbagai langkah strategis yang telah diambil, diharapkan Indonesia dapat menjadi salah satu negara dengan industri yang maju dan berdaya saing tinggi di kawasan Asia Tenggara. Transformasi industri menuju era digital dan penerapan teknologi 4.0 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi produksi, mengurangi biaya operasional, serta menciptakan produk-produk inovatif yang memiliki nilai tambah tinggi.

Sebagai bagian dari upaya ini, pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan mendukung pengembangan industri di Indonesia. Salah satu cara untuk mendukung upaya ini adalah dengan menghadiri dan menyaksikan pameran Indonesia Technology and Innovation 2024 (INTI 2024) yang akan diadakan di JI-EXPO pada tanggal 12-14 Agustus 2024. INTI adalah pameran teknologi dan inovasi terbesar di Indonesia yang akan menampilkan berbagai inovasi terbaru dari dalam dan luar negeri. Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui INTI Asia.