Klarifikasi BHP ISR Satelit, Dirjen SDPPI Kominfo Tegaskan Regulasi Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2023

Dirjen SDPPI Ismail
Sumber :
  • Komimfo.go.id

"Penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan pola sharing frekuensi melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu. Hal yang sama juga terjadi untuk layanan Starlink,” jelasnya.

Menguak Potensi Kecerdasan Buatan: Masa Depan Indonesia di Tangan AI

Durasi Penggunaan dan Evaluasi

Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa ISR, sesuai ketentuan regulasi, memiliki durasi penggunaan yang lebih pendek dibandingkan IPFR. “Jika IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, ISR hanya dapat diberikan maksimal 5 tahun. Khusus untuk satelit asing, juga terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan,” ungkapnya.

Kecerdasan Buatan di Garis Depan: Pendorong Revolusi Teknologi di Indonesiai

Berbeda dengan BHP ISR, termasuk untuk satelit yang perhitungannya menggunakan formula sebagaimana telah diatur dalam regulasi PP No. 43 Tahun 2023, menurut Dirjen Ismail, BHP IPFR Seluler, khususnya pada tahun-tahun awal izin, pada umumnya ditetapkan sebagai hasil dari mekanisme lelang frekuensi dimana terjadi kompetisi harga di antara para calon pemegang izin.

Klarifikasi Layanan Starlink

Kolaborasi Publik-Privat dalam Pengembangan Ekosistem AI Indonesia

Untuk mengklarifikasi pemberitaan mengenai kemungkinan Starlink dapat memberikan layanan langsung ke handset atau telepon pelanggan seluler di Indonesia, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo menekankan bahwa layanan direct to cell tidak serta merta dapat diberikan kepada Starlink saat ini.

“Mengingat belum ada regulasi yang mengatur penyelenggaraannya dan berpotensi interferensi dengan frekuensi jaringan seluler yang eksklusif digunakan oleh para operator seluler,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title