BSSN: Serangan Siber Ransomware Jenis Brain Cipher Enkripsi Data Pusat Data Nasional

Serangan Siber Ransomware ke PDN
Sumber :
  • tvonews.com

Jakarta, WISATA – Indonesia kembali menghadapi ancaman serius di dunia siber. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, mengonfirmasi bahwa Pusat Data Nasional (PDN) telah menjadi korban serangan siber jenis ransomware bernama Brain Cipher. Pelaku serangan ini diketahui telah melakukan enkripsi terhadap data yang dicuri dan meminta uang tebusan sebesar USD 8 juta atau setara dengan Rp 131 miliar.

Pemerintah Fokus Pulihkan Layanan PDNS 2 yang Terdampak Serangan Siber

Ransomware Brain Cipher: Ancaman Baru dalam Dunia Siber

Ransomware Brain Cipher merupakan bentuk pengembangan baru dari ransomware Lockbit 3.0. Serangan ini berhasil menembus sistem keamanan PDN dan mengunci data penting yang ada di dalamnya. Menurut Hinsa Siburian, pelaku serangan ini kemungkinan besar berasal dari luar negeri. “Belum, lagi kita pelajari semuanya (uang tebusan dibayar). Kemungkinan ini pelakunya (hacker) dari luar negeri,” tuturnya dalam konferensi pers bersama jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat.

Belajar dari Kasus PDN, Inilah yang Mendesak Harus Segera Dilakukan oleh Pemerintah Indonesia

Dampak Serangan terhadap Pusat Data Nasional

Serangan siber ini memberikan dampak signifikan terhadap Pusat Data Nasional. PDN, yang sementara beroperasi di Surabaya dan Jakarta, mengalami enkripsi data yang menyebabkan layanan publik terganggu dan data pribadi warga tidak aman. Hinsa menuturkan bahwa data yang dienkripsi oleh pelaku saat ini tidak aman. “Kalau dienkripsi (pelaku) sebenarnya tidak aman lah,” jelasnya.

Pusat Data Nasional Diretas: Inilah Daftar Layanan Umum yang Kemungkinan Bisa Terganggu

Berdasarkan informasi yang diberikan, Pusat Data Sementara di Surabaya adalah yang paling terdampak dalam insiden ini. Data yang terenkripsi mencakup berbagai informasi penting yang berhubungan dengan layanan publik seperti e-KTP, BPJS Kesehatan, dan sistem perpajakan.

Upaya Pemulihan oleh BSSN

Halaman Selanjutnya
img_title