LEBARAN 2024: Hore, Kemenag Cairkan Rp66 Miliar Insentif Guru PAI Non ASN yang Tidak Dapat THR
Jumat, 5 April 2024 - 06:00 WIB
Sumber :
- Dok. SMK Negeri 64 Jakarta
Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.
Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, sebagai berikut:
1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK
2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru
Halaman Selanjutnya
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)