Mengenal Kawasan Perlindungan Setempat: Lengkap dengan Pengertian dan Kriteria yang Perlu Diketahui
- IG/perhutani_pwh2yogyakarta
Jakarta, WISATA – Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) merupakan bagian penting dalam tata ruang wilayah karena memiliki fungsi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi sumber daya alam dan sumber daya buatan. Dalam dokumen penataan ruang, KPS diperuntukkan bagi pemanfaatan lahan yang tetap menjunjung pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan, termasuk menjaga kualitas dan ketersediaan sumber daya air.
Secara umum, KPS ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi terhadap wilayah yang mempunyai fungsi perlindungan tertentu. Artinya, suatu kawasan tidak semata-mata ditetapkan karena lokasinya, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik fisik, ekologis, fungsi lingkungan, serta kebutuhan perlindungannya.
Kawasan Perlindungan Setempat dapat berupa kawasan kearifan lokal serta berbagai kawasan sempadan yang memiliki fungsi sebagai kawasan lindung. Beberapa di antaranya adalah sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan mata air, situ, danau, embung, serta waduk.
Dalam regulasi tertentu, cakupan KPS dapat disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan rencana tata ruang masing-masing daerah. Karena itu, masyarakat perlu melihat RTRW maupun peraturan zonasi daerah untuk mengetahui kawasan yang secara resmi ditetapkan sebagai KPS.
Salah satu kriteria yang penting berkaitan dengan sempadan pantai. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 menetapkan bahwa sempadan pantai berupa daratan sepanjang tepian pantai dengan lebar yang proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai, paling sedikit 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Penentuannya juga mempertimbangkan kondisi topografi, biofisik, hidro-oseanografi, pesisir, serta kebutuhan ekonomi dan budaya.
Untuk sempadan sungai, kriterianya dapat berbeda berdasarkan kondisi sungai. Misalnya, pada kawasan tertentu, sempadan sungai tidak bertanggul dengan kedalaman sampai tiga meter memiliki jarak perlindungan sekurang-kurangnya 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Sungai dengan kedalaman lebih dari tiga hingga 20 meter memiliki jarak sekurang-kurangnya 15 meter.
Sementara itu, aturan mengenai garis sempadan sungai dan danau juga diatur melalui Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, yang menjadi salah satu rujukan dalam penetapan garis perlindungan di sekitar sumber daya air.
Keberadaan KPS membantu mencegah pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis. Kawasan sempadan, misalnya, dapat berperan sebagai ruang perlindungan terhadap erosi, banjir, abrasi, pencemaran, serta kerusakan ekosistem.