Dari Muqaddimah ke Dunia Modern: Relevansi Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun di Abad 21
- Cuplikan layar
Indonesia, sebagai negara dengan populasi mayoritas Muslim, telah berupaya mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi Islam ke dalam kebijakan nasional. Salah satu contohnya adalah program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja, menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Kebijakan ini sejalan dengan pemikiran Ibnu Khaldun yang menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang merata. Dengan memberikan akses keuangan yang lebih mudah dan tarif bunga yang kompetitif, UMKM dapat tumbuh dan berkembang, sehingga mendorong distribusi kekayaan yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Perbankan Syariah: Inovasi dalam Sistem Keuangan
Sektor perbankan syariah adalah salah satu implementasi nyata dari pemikiran ekonomi Islam yang dipengaruhi oleh ajaran Ibnu Khaldun. Bank-bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, larangan riba, dan transparansi dalam transaksi keuangan. Di Indonesia, aset perbankan syariah telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, yakni rata-rata 15% per tahun selama lima tahun terakhir, menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertumbuhan ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang berbasis nilai-nilai Islam, serta kemampuan model ekonomi tersebut dalam memberikan solusi terhadap krisis keuangan. Pendekatan etis dalam bertransaksi dan penekanan pada keadilan dalam distribusi keuntungan menjadi nilai tambah yang membuat perbankan syariah semakin diminati di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Digitalisasi dan Transformasi Teknologi dalam Ekonomi Islam
Era digital membuka peluang baru bagi penerapan pemikiran Ibnu Khaldun. Teknologi finansial (fintech) dan digitalisasi telah mengubah lanskap ekonomi global, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap layanan keuangan. Fintech memungkinkan distribusi dana zakat, infaq, dan wakaf dilakukan secara efisien melalui platform digital, sehingga menjangkau lapisan masyarakat yang selama ini belum terlayani oleh sistem konvensional.
Selain itu, e-commerce dan digital marketing turut berperan dalam meningkatkan daya saing produk-produk halal dan jasa keuangan syariah di pasar internasional. Dengan memanfaatkan teknologi digital, negara-negara Muslim dapat mengoptimalkan potensi perdagangan internasional dan menarik investasi asing, sekaligus menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi.