Dari Muqaddimah ke Dunia Modern: Relevansi Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun di Abad 21
- Cuplikan layar
Perpajakan sebagai Alat Pengatur Ekonomi
Salah satu aspek penting dari pemikiran Ibnu Khaldun adalah sistem perpajakan yang proporsional. Dalam Muqaddimah, beliau menyoroti bahwa pajak yang terlalu tinggi dapat mengurangi insentif produktivitas masyarakat. Di sisi lain, pajak yang rendah pada awal masa kejayaan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan inovasi.
Prinsip ini mirip dengan konsep Laffer Curve dalam ekonomi modern yang menunjukkan bahwa ada titik optimal dalam penetapan tarif pajak untuk memaksimalkan pendapatan negara. Data dari beberapa negara maju, misalnya Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat, menunjukkan bahwa tarif pajak yang terlalu tinggi kerap berkontribusi pada perlambatan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penerapan kebijakan perpajakan yang bijaksana menjadi salah satu solusi strategis untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Distribusi Kekayaan dan Kesejahteraan Sosial
Dalam pemikiran Ibnu Khaldun, distribusi kekayaan yang merata merupakan landasan utama untuk menjaga stabilitas peradaban. Beliau berpendapat bahwa konsentrasi kekayaan pada segelintir elit akan mengakibatkan ketidakadilan sosial yang pada akhirnya mempercepat kejatuhan peradaban. Nilai-nilai keadilan sosial ini tercermin dalam ajaran Islam melalui mekanisme zakat, wakaf, dan sedekah yang berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan.
Di Indonesia, misalnya, potensi zakat diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun menurut data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Jika dikelola secara transparan dan profesional, dana tersebut dapat dialokasikan untuk program pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan, dan layanan kesehatan, yang pada gilirannya dapat mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Penerapan Pemikiran Ibnu Khaldun di Era Digital dan Globalisasi
Kebijakan Ekonomi Nasional: Studi Kasus Indonesia