PPATK Ungkap Modus Baru Judi Online Pakai QRIS UMKM, Transaksi Capai Miliaran!
- IG/finpaypromo
Jakarta, WISATA – PPATK baru saja membongkar modus terbaru judi online yang memanfaatkan QRIS milik pelaku UMKM. Modus ini semakin marak seiring tingginya penggunaan transaksi digital di masyarakat. Pelaku judi memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran digital ini untuk menghimpun dana dari para pemain judi online.
Natsir Kongah, Humas PPATK, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan transaksi mencurigakan dari merchant-merchant UMKM yang tidak wajar. PPATK menemukan kasus warung soto dengan transaksi hingga tengah malam bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Hal yang menurut Natsir tidak normal.
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang seharusnya menjadi solusi pembayaran digital untuk UMKM, kini justru disalahgunakan. Sistem yang dikembangkan Bank Indonesia bersama ASPI ini dimanfaatkan bandar judi untuk mengumpulkan dana dari pemain secara terselubung.
Pelaku judi online menggunakan beberapa taktik cerdas seperti: Mendaftarkan merchant QRIS atas nama UMKM palsu, memanfaatkan akun merchant UMKM yang benar-benar ada, dan membuat transaksi fiktif untuk menyamarkan aliran dana judi.
PPATK menemukan pola transaksi yang tidak masuk akal untuk skala UMKM, sebagaimana tersebut diatas, dan seperti misalnya: Transaksi di jam-jam tidak wajar (tengah malam hingga dini hari), nilai transaksi terlalu besar untuk jenis usaha tersebut, frekuensi transaksi yang sangat tinggi dalam waktu singkat
Natsir menekankan bahwa gateway pembayaran harus memperketat prinsip Know Your Customer (KYC). Verifikasi merchant harus lebih ketat. Jangan sampai QRIS yang seharusnya mempermudah UMKM justru disalahgunakan. Namun tantangan terbesar bukan hanya pada teknologi. Selama minat masyarakat terhadap judi online masih tinggi, pelaku akan terus mencari celah. PPATK mencatat bahwa bandar judi terus berinovasi menciptakan modus baru untuk mengelabui aparat.
Penyalahgunaan QRIS ini tidak hanya merugikan sistem keuangan, tetapi juga membahayakan UMKM yang tidak sadar akunnya disalahgunakan, meningkatkan risiko pencucian uang, dan merusak ekosistem pembayaran digital