Anda Mau Usaha Katering? Simak Cara Urus Perizinannya di Sini
- https://kemenag.go.id/pers-rilis
Malang, WISATA – Bisnis jasa boga (katering) diatur dalam Peraturan Menparekraf nomor 4 tahun 2021, yang terbagi menjadi Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Katering) dengan nomor KBLI 56210 dan Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu dengan nomor KBLI 56290.
Dimana masing-masing event tersebut mempunyai ruang yang berbeda. Berikut penjelasannya,
1. Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu – adalah penyediaan jasa makanan berdasarkan kontrak perjanjian untuk event tertentu, yang lokasinya ditentukan oleh pelanggan. Kegiatan usahanya mencakup jasa makanan jadi (siap konsumsi) seperti pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya.
2. Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu – adalah jasa penyediaan makanan berdasarkan kontrak perjanjian dengan pelanggan selama periode waktu tertentu. Kegiatan usahanya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan untuk perusahaan transportasi; jasa katering untuk fasilitas olahraga seperti kantin dan kafetaria di lingkungan pabrik, perkantoran, dan lain lain.
Berikut adalah daftar perizinan yang diperlukan untuk membuka bisnis katering baik KBLI 56210 maupun KBLI 56290.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh pelaku usaha. Dokumen ini berfungsi sebagai kunci untuk mengurus perizinan lain yang dibutuhkan. Dokumen ini secara mudah bisa dibuat melalui https://ereg.pajak.go.id/daftar dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran yang tersedia.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB diibaratkan sebagai Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menunjukkan identitas pelaku usaha. Setiap pelaku usaha wajib punya NIB. Untuk memperoleh NIB, caranya adalah dengan mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS).
Sebagai identitas pelaku usaha, NIB dapat menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI). Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan NIB dibedakan menjadi dua, yaitu:
Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses. Untuk bisa mengakses sistem OSS, harus memiliki akun terlebih dahulu. Dengan langkah sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://oss.go.id.
- Pilih ‘daftar’.
- Pilih ‘skala usaha (UMK)’.
- Pilih ‘jenis pelaku usaha UMK’.
- Melengkapi formulir pendaftaran.
- Cek email dan klik tombol ‘aktivasi’.
- Cek email untuk mengetahui username dan password.
Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, maka pelaku usaha memiliki hak akses ke sistem tersebut.
Mengisi Formulir Pendaftaran
- Buka situs website https://oss.go.id/.
- Pilih ‘masuk’.
- Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol ‘masuk’.
- Klik ‘menu perizinan berusaha’ dan pilih ‘permohonan baru’.
- Melengkapi data pelaku usaha.
- Melengkapi data bidang usaha.
- Melengkapi data detail bidang usaha.
- Melengkapi data produk/jasa bidang usaha.
- Memeriksa daftar produk/jasa.
- Memeriksa data usaha.
- Memeriksa daftar kegiatan usaha.
- Memeriksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
- Pahami dan centang pernyataan mandiri.
- Periksa draf perizinan berusaha.
- Terbitkan nomor induk berusaha.
- Panduan mengisi formulir NIB dapat sahabat wirausaha lihat pada link ‘cara mendapatkan nomor induk berusaha/ di OSS RBA.
Semoga membantu ya!
Sumber: Indonesia.go.id