Parah Habis, Terungkap! Mario Dandy Satriyo Akui Menipu Polisi dalam BAP Shane Lukas
- www.tvonenews.com
Jakarta, WISATA- Dilansir dari tvOnenews.com sebuah pengakuan mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Mario Dandy Satriyo, salah satu saksi dalam kasus tersebut, mengaku telah menipu polisi saat memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait peran Shane Lukas dalam provokasi yang mengakibatkan dirinya menganiaya David Ozora secara membabi buta.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/7/2023), Majelis Hakim PN Jaksel meminta klarifikasi kepada Mario Dandy Satriyo mengenai BAP yang dia berikan kepada kepolisian saat diperiksa. Mario dengan tegas menyatakan bahwa BAP tersebut hanyalah karangan belaka dan tidak benar.
Majelis Hakim terkejut mendengar pengakuan tersebut. Mereka mempertanyakan kejujuran Mario dalam memberikan kesaksian di depan penyidik dan mengingatkan bahwa kesaksian di bawah sumpah dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika terbukti palsu. Mario mengakui bahwa dia telah berbohong di hadapan penyidik dan mengklarifikasi bahwa Shane Lukas sebenarnya tidak membuat provokasi atau mengatakan hal-hal yang tercantum dalam BAP.
Pengakuan Mario tersebut mengubah narasi dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa skenario provokasi yang dia tulis dalam BAP hanyalah rekayasa dan kini dia ingin memberikan kesaksian yang jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Majelis Hakim menegaskan seriusitas tindakan penipuan yang dilakukan oleh Mario dan memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat membuatnya terjerat dalam kasus sumpah palsu. Pengadilan menekankan bahwa kesaksian seorang saksi haruslah jujur dan dapat dipercaya.
Kasus ini semakin rumit dengan pengakuan baru yang diungkapkan oleh Mario Dandy Satriyo. Posisinya sebagai saksi kini terancam, dan ia bisa dihadapkan pada konsekuensi hukum atas perbuatannya. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk mencari kebenaran sejati dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.