Terkait Pencabutan Izin Pesantren Al Zaytun, Kementerian Agama Menjelaskan Kewenangannya

Anna Hasbie
Sumber :
  • https://kemenag.go.id/pers-rilis

Makkah WISATA- Anna Hasbie dari Kementerian Agama menjelaskan bahwa Kementerian Agama memiliki peran sebagai regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

BPJPH Indonesia Gelar "Halal World 2023" untuk Perkuat Industri Halal Global

Penting dibaca: Kementerian Agama Menepis Klaim Dana Bantuan ke Pesantren Al Zaytun

Anna menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

INFO HAJI 2024: 422 Peserta, Daftar Sayembara Desain Batik Haji Indonesia

Pesantren Al Zaytun saat ini terdaftar dengan nomor statistik dan tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga memiliki wewenang untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kementerian Agama memiliki kekuasaan administratif untuk membatasi aktivitas lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum yang serius," tegas Anna Hasbie.

KEMENAG Umumkan 10.300 PPPK, Begini Informasinya

Baca juga: INFO HAJI: Jemaah Haji Indonesia Siap Memulai Proses Kepulangan dari Tanah Suci

Anna menambahkan bahwa terkait dengan perkembangan yang terjadi di sekitar Pesantren Al Zaytun, Kementerian Agama bersama instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya adalah untuk merumuskan sikap terhadap informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.

"Jika Pesantren Al Zaytun melakukan pelanggaran serius, seperti menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami berhak untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya," tegas Anna.