Iduladha 2023: Menteri LHK Dorong Pelaksanaan Hari Raya Tanpa Sampah Plastik

Surat Edaran Pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tanpa Sampah Plastik
Sumber :
  • KLHK

Makassar, WISATA – Jelang hari raya Iduladha 1444 H, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran SE.6/MENLHK/PSLB3/PLB.3/6/2023 tentang Pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tanpa Sampah Plastik.

Ketersediaan Hewan Kurban Tahun Ini Aman, bahkan Surplus!

Hari raya iduladha merupakan momen bagi umat Islam untuk melakukan ibadah kurban dengan menyembelih hewan kurban yang biasanya langsung dibagikan kepada masyarakat. Dalam pelaksanaan pembagian daging hewan kurban tersebut, biasanya digunakan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek). Hal ini menjadi masalah tersendiri sebab kantong kresek merupakan sampah yang sulit dikelola, sehingga perlu dilakukan beberapa pencegahan atau solusi dalam menanganinya.

Pelaksanaan pembagian daging hewan kurban diimbau untuk menggunakan wadah berbahan selain plastik yang lebih mudah dikelola sampahnya. Langkah ini merupakan salah satu upaya implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Warga Surabaya Bersihkan Pantai

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani tanggal 21 Juni 2023 tersebut di atas, Menteri LHK mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar dapat menjaga penyelenggaraan Iduladha tanpa sampah plastik melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menyebarluaskan informasi Iduladha tanpa sampah plastik melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing

INFO HAJI 2024: Kemenag Terbitkan Edaran Terkait Pembayaran Dam, Tujuan dan Besaran Biayanya

2. Memberi imbauan dan ajakan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa termasuk media sosial, spanduk, baliho, serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sejak H-15 sebelum penyelenggaraan Hari raya Iduladha

3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah di lokasi penyelenggaraan salat Iduladha dan pembagian hewan kurban

Halaman Selanjutnya
img_title