INFO HAJI 2024: Kemenag Terbitkan Edaran Terkait Pembayaran Dam, Tujuan dan Besaran Biayanya

Kadaker Makkah, Khalilurrahman Bersama Jemaah Haji di Masjidil Haram
Sumber :
  • kemenag.go.id

Jakarta, WISATA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit, sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji, sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

“Edaran terbit, selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” uajr Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (2/6/2024).

“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” sambungnya.

Selain terkait besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

INFO HAJI 2024: Kuota Haji 241.000 sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran dengan Visa Non Haji

Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie

Photo :
  • kemenag.go.id

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insyaallah lebih aman dan sesuai syariah,” imbuh Anna.

Dalam petunjuk teknis ini, terdapat standar dan komponen biaya DAM yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.

“Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720. Ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” jelas Anna.

INFO HAJI 2024: Diundur, Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi

Ilustrasi: RPH di Arab Saudi

Photo :
  • kemenag.go.id

Sementara, bila jemaah dibayarkan ke RPH Al Ukaisyiyah, dikenakan biaya sebesar SR 580. Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.

“Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih, dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” sambung Anna.

(Sumber: kemenag.go.id)

INFO HAJI 2024: 200.601 Calon Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M, Tahap I Ditutup