INFO HAJI: Angka Keterserapan Kuota Haji Indonesia Mencapai 99,6%, Ibadah Haji Capai Puncaknya

Hilman Latief
Sumber :
  • https://kemenag.go.id/pers-rilis

Makkah, WISATA- Tahapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini telah mencapai puncaknya dengan selesainya fase pemberangkatan jemaah haji. Proses ini berlangsung dari 24 Mei hingga 25 Juni 2023, dan hasilnya menunjukkan kesuksesan dalam menyerap kuota haji. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengumumkan bahwa keterserapan kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 99,6%.

INFO HAJI 2024: Karti Identitas Harus Dipakai Jemaah Haji, Agar Mudah Dikenali Bila Tersesat

"Alhamdulillah, kerja keras semua pihak telah memastikan keterserapan kuota haji Indonesia mencapai 99,6%," ungkap Hilman Latief di Makkah, pada Minggu (25/6/2023).

Dari total kuota nasional sebanyak 229.000 orang, realisasi penyerapannya mencapai 228.093 jemaah. Artinya, hampir seluruh kuota haji telah terisi.

Pesawat Jemaah Haji Gowa Kembali Mendarat, JCH Ucap Terima Kasih atas Doa

Hilman menjelaskan secara rinci bahwa kuota dasar jemaah haji Indonesia tahun ini kembali normal, dengan jumlah 221.000 orang. Kuota ini terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

"Kuota dasar sebanyak 221.000 orang telah terisi penuh, baik untuk haji reguler maupun haji khusus," papar Hilman.

Pesawat Garuda Angkut Jemaah Haji Kembali Mendarat, Bagian Mesin Terbakar

Selain kuota dasar, Indonesia juga mendapatkan kuota tambahan sebanyak 8.000 orang, terdiri dari 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

Hilman menjelaskan bahwa kepastian adanya kuota tambahan ini baru diinformasikan oleh Arab Saudi pada tanggal 7 Mei 2023, atau sekitar pertengahan bulan Syawal 1444 H. Saat itu, proses pelunasan kuota dasar masih berlangsung. Meskipun waktu yang terbatas, proses pengaturan biaya haji untuk kuota tambahan berhasil diselesaikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diterbitkan setelah kesepakatan dengan DPR. Hal ini juga diikuti dengan terbitnya dua Keputusan Menteri Agama terkait pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji.

Halaman Selanjutnya
img_title