INFO HAJI 2024: Calon Jemaah Haji 2924 Diimbau Segera Periksa Kesehatan untuk Pelunasan Biaya Haji
Jumat, 12 Januari 2024 - 11:36 WIB
Sumber :
- pexels
Jakarta, WISATA – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M mensyaratkan adanya istithaah kesehatan.
Hal ini seperti diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
“Tahun ini, memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” terang Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka sejak tanggal 10 Januari – 12 Februari 2024.
Baca Juga :
INFO HAJI 2024: Kemenag Terbitkan Edaran Terkait Pembayaran Dam, Tujuan dan Besaran Biayanya
a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan
b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia
c) jemaah haji reguler cadangan.
Halaman Selanjutnya
“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melakukan pelunasan, terdiri atas 138 jemaah yang masuk alokasi kuota dan prioritas lansia, serta 9 jemaah dengan status cadangan,” sebut Anna Hasbie.