INFO HAJI 2024: Kuota Haji 241.000 sudah Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran dengan Visa Non Haji

Ka'bah
Sumber :
  • kemenag.go.id

Jakarta, WISATA – Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada bulan April 2024, sehingga kuota haji Indonesia sudah terpenuhi.

Jemaah diimbau tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non haji.

Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Agama RI, Anna Hasbie.

Pesan ini kembali disampaikan, menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

INFO HAJI 2024: DPR Imbau Jemaah dengan Visa Non Haji Segera Kembali

Jemaah Haji Indonesia di Masjid Nabawi, Madinah

Photo :
  • FB: Jemaah Haji Kecamatan Kramat Jati 2022

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," pesan Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Menurut Anna, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

INFO HAJI 2024: Kemenag Terbitkan Edaran Terkait Pembayaran Dam, Tujuan dan Besaran Biayanya

Jemaah Haji Indonesia Usai Melakukan Umrah

Photo :
  • FB: Jemaah Haji Kecamatan Kramat Jati 2022

Untuk WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi, wajib melapor kepada menteri agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita, terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ujar Anna.

Kepada masyarakat, Anna mengingatkan, tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup.

Saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jemaah.

Sampai akhir pekan lalu, sudah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Hal yang sama juga untuk jemaah haji khusus, sudah memasuki tahap penerbitan visa jemaah.

Jemaah haji reguler akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus, akan mulai terbang ke tanah suci pada 23 Mei 2024.

"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," tegas Anna.

INFO HAJI: Kemenag Bilang, Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni

Jemaah Haji Indonesia Saat di Arofah

Photo :
  • Tri Wahyuni

"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tandas Anna.

(Sumber: kemenag.go.id)