INFO HAJI 2024: Calon Jemaah Haji 2924 Diimbau Segera Periksa Kesehatan untuk Pelunasan Biaya Haji

Jemaah Haji sedang Tawaf di Ka'bah
Sumber :
  • pexels

1) Jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti
2) Pembayaran Bipih jemaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
3) Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Sedangkan Besaran Bipih Jemaah Haji 1445 H/2024 M setiap embarkasi, adalah:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

Halaman Selanjutnya
img_title
INFO HAJI 2024: Kemenag Terbitkan Edaran Terkait Pembayaran Dam, Tujuan dan Besaran Biayanya