INFO HAJI 2024: UMKM Mau Ikut Bikin Seragam Batik Haji? Ini Syarat Lengkapnya
Jumat, 15 Desember 2023 - 07:10 WIB
Sumber :
- kemenag.go.id
6. memiliki bukti kemampuan produksi batik cap
Pengajuan Permohonan Izin:
A. IKM dan/atau UMKM mengajukan surat permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan IKM dan/atau UMKM ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah cq. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan melampirkan persyaratan:
1) fotokopi KTP pimpinan IKM dan/atau UMKM
2) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memenuhi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 13134 (Industri Batik)
3) surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa:
a) memiliki standardisasi bahan baku dan teknologi proses produksi
b) memiliki atau dalam proses sertifikasi batikmark
Halaman Selanjutnya
c) memiliki atau dalam proses sertifikasi halal yang telah diajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)