INFO HAJI 2024: UMKM Mau Ikut Bikin Seragam Batik Haji? Ini Syarat Lengkapnya
Jumat, 15 Desember 2023 - 07:10 WIB
Sumber :
- kemenag.go.id
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mencabut izin produksi dalam hal:
a. IKM dan/atau UMKM yang melanggar ketentuan hak izin produksi yang telah ditetapkan maka penggunaan hak izin produksi seragam batik Jemaah Haji
b. Berdasarkan hasil validitasi terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan
c. IKM dan/atau UMKM tidak lagi memproduksi seragam batik Jemaah Haji Indonesia
Distribusi Seragam Batik Jemaah Haji Indonesia:
Distribusi seragam batik Jemaah Haji Indonesia dilakukan oleh BPS Bipih kepada Jemaah Haji yang telah melunasi setoran Bipih tahun berjalan.
(Sumber: kemenag.go.id)