INFO HAJI 2024: Soal Pengetatan Syarat Istitha'ah, Ini Pandangan Tokoh Muhammadiyah dan NU

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Yogyakarta
Sumber :
  • kemenag.go.id

Yogyakarta, WISATA – Haji merupakan ibadah yang mensyaratkan adanya kemampuan (istitha'ah) dalam pelaksanaannya.

Di antara istitha'ah yang harus terpenuhi adalah kesehatannya. Karenanya, pemeriksaan ini perlu diperketat sebelum calon jemaah melunasi pembayaran biaya haji.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dr. Agus Taufiqurrahman menyatakan, pemeriksaan istitha'ah kesehatan dilakukan setelah adanya pengumuman kuota resmi calon haji dari Indonesia.

INFO HAJI 2024: Cuaca di Makkah Panas, Beberapa Jemaah Terserang Pneumonia, Dispepsia dan Demensia

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dr. Agus Taufiqurrahman

Photo :
  • kemenag.go.id
Saat itulah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara komplit. Hal ini meliputi pemeriksaan tambahan terhadap demensia dan Activity Daily Living (ADL), mengingat banyaknya calon jemaah haji lansia karena daftar tunggu yang panjang.

"Bagi calon jemaah haji ketika ia tidak memenuhi batasan minimal ADL atau gangguan demensia berat, tentu ini menjadi kelompok yang tidak harus melakukan pelunasan biaya haji," katanya dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang digelar Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).
Halaman Selanjutnya
img_title