INFO HAJI 2024: Soal Pengetatan Syarat Istitha'ah, Ini Pandangan Tokoh Muhammadiyah dan NU
Kamis, 26 Oktober 2023 - 09:41 WIB
Sumber :
- kemenag.go.id
Yogyakarta, WISATA – Haji merupakan ibadah yang mensyaratkan adanya kemampuan (istitha'ah) dalam pelaksanaannya.
Di antara istitha'ah yang harus terpenuhi adalah kesehatannya. Karenanya, pemeriksaan ini perlu diperketat sebelum calon jemaah melunasi pembayaran biaya haji.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dr. Agus Taufiqurrahman menyatakan, pemeriksaan istitha'ah kesehatan dilakukan setelah adanya pengumuman kuota resmi calon haji dari Indonesia.
Baca Juga :
INFO HAJI 2024: Cuaca di Makkah Panas, Beberapa Jemaah Terserang Pneumonia, Dispepsia dan Demensia
"Bagi calon jemaah haji ketika ia tidak memenuhi batasan minimal ADL atau gangguan demensia berat, tentu ini menjadi kelompok yang tidak harus melakukan pelunasan biaya haji," katanya dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang digelar Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).
Halaman Selanjutnya
Agus menyampaikan bahwa jika keberangkatan haji memberikan pengaruh memburuknya kesehatan seseorang, maka tidak perlu bagi calon jemaah itu untuk melunasi biaya haji.