INFO HAJI 2024: Soal Pengetatan Syarat Istitha'ah, Ini Pandangan Tokoh Muhammadiyah dan NU

Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Yogyakarta
Sumber :
  • kemenag.go.id



Ia menyebut calon jemaah yang termasuk golongan ini, adalah mereka yang memiliki kondisi penyakit yang kronis, seperti kanker stadium akhir, TBC resisten seluruh obat, HIV AIDS, stroke dengan pendarahan yang luas, hingga gangguan skizofrenia berat.

Selain kelompok tersebut, Agus juga menyampaikan ada tiga kategori lain, yakni (1) calon jemaah yang memang memenuhi istitha'ah menjadi jemaah haji; (2) calon jemaah yang istitha'ah tetapi harus dengan pendampingan; dan (3) calon jemaah tidak istitha'ah untuk sementara waktu.

Kedua kategori terakhir itu, menurutnya, bisa diberangkatkan ketika sudah terpenuhi.

Halaman Selanjutnya
img_title
INFO HAJI 2024: Cuaca di Makkah Panas, Beberapa Jemaah Terserang Pneumonia, Dispepsia dan Demensia