PILPRES 2024: Soal Pendaftaran Capres, Pasangan Anies-Muhaimin Daftar Pertama, 19 Oktober 2023
- infopublik.id
Jakarta, WISATA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima surat pemberitahuan dari Koalisi Perubahan, untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, usai konferensi pers terkait persiapan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024 di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023).
“Kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, PKB, dan PKS berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama, 19 Oktober 2023 pukul 08.00 pagi sampai dengan selesai,” ujar Idham.
Menurut Idham, Anies-Cak Imin merupakan pasangan capres-cawapres yang akan mendaftar pertama pada 19 Oktober 2023.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan, salah satu berkas yang harus dibawa pasangan capres-cawapres adalah visi dan misi.
Meskipun begitu, visi misi tersebut nantinya masih bisa direvisi walaupun sudah diserahkan kepada KPU.
"Itu nanti akan diberikan kesempatan, sekiranya ada materi atau topik atau pembahasan di dalam visi misi program paslon (pasangan calon) yang dipandang oleh masing-masing tim paslon atau oleh paslon itu dianggap belum memadai, dan mau ditambahkan atau disempurnakan atau mau difinalisasi,” kata Hasyim.
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024.
Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.
KPU pun mulai menyosialisasikan pendaftaran bakal pasangan peserta Pilpres mulai Senin Rabu (18/10/2023) atau sehari sebelum pendaftaran dibuka.
Waktu pendaftaran pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
(Sumber: infopublik.id)