KETUA KPU, Hasyim Asy'ari Diberhentikan Tetap, Karena Kasus Asusila

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • kpu.go.id

Jakarta, WISATA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mendapat sanksi pemberhentian tetap, sebagai buntut kasus dugaan tindakan asusila.

Sanksi pemberhentian itu dibacakan langsung Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI, terhitung putusan ini dibacakan," tegas Heddy.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI, Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," jelasnya.

DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 hari ini, dimulai pukul 14.10 WIB, dibuka oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Sementara Hasyim Asy'ari, hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi zoom.

"Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan, bahwa perbuatan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik, berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu, mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Ia juga hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada hari Kamis (6/6/2024).

(Sumber: tvonenews.com)

Netizen Sebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asy’ari sebagai Idola Baru, Begini Ceritanya