Terkait Polemik Batas Usia Capres/Cawapres di MK, Ini Kata Hendardi

Hendardi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute
Sumber :
  • https://setara-institute.org/

Malang, WISATA- Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan konstitusional dan menangani isu-isu konstitusional yang memiliki dampak signifikan dalam sistem hukum Indonesia. Namun, MK juga harus mempertimbangkan tugasnya sebagai penjaga hukum dan keadilan dalam konteks politik yang kian berkembang.

Prabowo-Gibran Pastikan Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres di KPU Besok

Hendardi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, menggarisbawahi pentingnya MK dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Selasa (26/9/2023). Dia menegaskan bahwa MK bukanlah lembaga yang dapat memeriksa setiap perkara atau menjadi tempat untuk mencari keadilan secara bebas. Sebaliknya, MK harus menjalankan tugasnya dengan bijak dan tidak membiarkan dirinya digunakan oleh elit politik untuk kepentingan mereka.

Isu terbaru yang diajukan ke MK adalah permohonan "judicial review" terkait batas usia calon presiden/wakil presiden. Permohonan ini diajukan oleh seorang warga Solo, Jawa Tengah, yang saat itu masih mahasiswa. Permohonan ini menjadi sangat politis karena pemohon meminta MK untuk menafsirkan kembali batas usia calon presiden/wakil presiden yang saat ini ditetapkan pada usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota.

MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud, Ini Alasannya

MK sebelumnya telah memberikan "privilege" pada perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menetapkan batas usia calon presiden/cawapres paling rendah 40 tahun. Namun, Hendardi mendorong MK untuk segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan untuk memberikan kepastian hukum mengingat masa pendaftaran capres/cawapres Pilpres 2024 akan segera dimulai pada 19-25 Oktober 2023.

Hendardi juga menekankan bahwa pengaturan batas usia dalam pengisian jabatan publik adalah kebijakan hukum terbuka dan bukan merupakan kewenangan MK. Menurutnya, presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang adalah institusi yang berwenang untuk menetapkan batasan usia tersebut.

Akurasinya Dipertanyakan, MK Usul Aplikasi Sirekap Dikembangkan dan Diaudit Lembaga Independen

Dalam konteks hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga, MK telah mengklarifikasi perbedaan antara perlakuan berbeda dan diskriminasi. Perlakuan berbeda yang didasarkan pada relevansi fungsi kelembagaan dapat dibenarkan selama tidak didasarkan pada faktor-faktor seperti agama, suku, ras, etnik, dan sebagainya.

Terlepas dari keraguan yang mungkin muncul, Hendardi berpendapat bahwa MK harus tetap kuat dan menjalani ujian di tahun politik ini. MK dianggap sebagai harapan untuk menjaga kualitas demokrasi dalam pemilihan umum, terutama ketika ada tanda-tanda ketidaknetralan dari penyelenggara pemilu dan pemerintah dalam kontestasi politik.

Halaman Selanjutnya
img_title