Anies Baswedan Tidak Terlalu Peduli dengan Survei yang Menempatkannya di Nomor Buncit

Anies Baswedan
Sumber :
  • Twitter: Anis Rasyid Baswedan

Jakarta,  WISATA - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan, mengungkapkan sikapnya terkait elektabilitasnya yang saat ini masih berada di bawah Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo dalam survei yang beredar. Anies merasa tidak terlalu mempermasalahkan hal ini dan bahkan menganggap lebih baik jika ditempatkan di posisi nomor tiga dalam survei elektabilitas calon presiden.

PKS Siap Beri Ancaman Nyata Hadapi Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Anies menyampaikan pendapatnya ini ketika berada di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, pada Senin (11/9/2023). Dia mengatakan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa berada di posisi ketiga tidak selalu menjadi penghambat bagi kesuksesan politik.

"Terkait survei, saya sudah menyampaikan pendapat saya berkali-kali. Kami sudah sangat berpengalaman berada di posisi nomor tiga, dan menurut kami, itu adalah hal yang baik," kata Anies.

PKB Mantap Usung Gus Yusuf sebagai Calon Gubernur Jateng

Anies juga mengingatkan bahwa pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2017, dia juga berada di posisi ketiga dalam survei. Namun, hasil pemilihan akhirnya membuktikan bahwa posisinya di survei tidak selalu mencerminkan hasil pemilu.

"Di Jakarta, dalam survei, kita tidak pernah berada di posisi nomor dua, apalagi nomor satu. Tetapi ketika hasil Pilkada keluar, kita sudah tahu bagaimana hasilnya," tambahnya.

Sudirman Said Minta Dukungan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta: "Minta Balas Budi"

Anies meyakini bahwa elektabilitas dalam survei akan berubah menjelang pemilihan presiden yang sebenarnya. Dia menyatakan keyakinannya bahwa perubahan ini akan terlihat dalam beberapa minggu dan bulan mendatang, menjelang pemilihan presiden.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk persyaratan perolehan kursi minimal. Dengan jumlah kursi saat ini, pasangan calon presiden/wakil presiden harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI.

Halaman Selanjutnya
img_title