Wali Kota Makassar Larang Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon

Walikota Makassar Munafri Arifuddin
Sumber :
  • makassarkota.go.id

“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun ke depannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Walikota.

Pemkot Makassar Percepat Realisasi Program Gratis Seragam Sekolah, Hubungi Penjahit

“Kalau mau pasang gambar di tempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.

Diketahui, ada empat poin penegasan yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Maret 2025 tersebut.

Walikota Makassar Ingin Tingkatkan Sektor Pendidikan Kota Makassar

Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.

Kedua, setiap warga masyarakat Kota Makassar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, mengikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH.

Sumbu Kebangsaan sebagai Ruang Publik yang Inklusif, serta Antusiasme 17 Agustus-an di Nusantara

Ketiga, setiap camat, lurah, dan warga masyarakat wajib mengawasi dan menjaga pohon penghijauan dari kegiatan pemaku dan pengrusakan pohon pada wilayah masing-masing.

Keempat, setiap camat dan lurah wajib melakukan penertiban jika terdapat pelanggaran terkait pohon penghijauan di wilayah masing-masing.

Halaman Selanjutnya
img_title