Kronologi Kasus dr. Priguna Anugerah Pratama yang Membuat Tak Bisa Praktik Lagi dan Dampaknya bagi Dunia Kedokteran

dr Priguna Anugerah Pratama
Sumber :
  • antaranews.com

Bandung, WISATA – Kasus dr. Priguna Anugerah Pratama menjadi sorotan besar di dunia kedokteran Indonesia. Dalam minggu ini berbagai media dan sosial media meng-up berita tentang kasusnya yang menuai aib bagi dunia kedokteran.

Kasus Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Lagi: Begini Tanggapan Netizen di Berbagai Sosmed

Bermula dari cuitan dan thread di media sosial X berlanjut ke hampir semua media besar menyebarkan kasus ini hingga menjadi viral.  Berikut adalah kronologi lengkap dan penyebab yang membuatnya tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup:

1. Pertengahan Maret 2025: dr. Priguna, seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien. Kejadian ini terjadi selama ia menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif yang bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

5 Cara Melindungi Bibit Tanaman dari Burung dan Cara Terbaik Menghentikan Burung Mematuknya

2. 10 April 2025: Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dr. Priguna. Pencabutan ini merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia. Dengan pencabutan ini, dr. Priguna tidak lagi memiliki hak untuk berpraktik sebagai dokter seumur hidup.

3. 12 April 2025: Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghentikan sementara Program PPDS Anestesiologi di RSHS Bandung untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program tersebut.

Homo erectus di Jawa: Fosil Berusia 140.000 Tahun Ditemukan di Lembah Sungai yang Terendam

4. dr. Priguna dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik dan hukum, termasuk tindakan pemerkosaan yang dilakukan terhadap pasien dan keluarga pasien. Ia juga diketahui memiliki kelainan seksual yang disebut somnofilia, yaitu ketertarikan terhadap individu yang tidak sadarkan diri. Tindakan ini melanggar Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban tenaga medis dan kesehatan.

Kasus dr. Priguna Anugerah Pratama telah memberikan dampak signifikan terhadap dunia kedokteran di Indonesia, baik dari segi kepercayaan masyarakat maupun sistem pendidikan kedokteran. Diantaranya adalah,

Halaman Selanjutnya
img_title