Kronologi Kasus dr. Priguna Anugerah Pratama yang Membuat Tak Bisa Praktik Lagi dan Dampaknya bagi Dunia Kedokteran

dr Priguna Anugerah Pratama
Sumber :
  • antaranews.com

Bandung, WISATA – Kasus dr. Priguna Anugerah Pratama menjadi sorotan besar di dunia kedokteran Indonesia. Dalam minggu ini berbagai media dan sosial media meng-up berita tentang kasusnya yang menuai aib bagi dunia kedokteran.

Red Sparks Datang ke Indonesia? Bukan untuk Bertanding, tapi Hadiri Pernikahan Megawati Hangestri!

Bermula dari cuitan dan thread di media sosial X berlanjut ke hampir semua media besar menyebarkan kasus ini hingga menjadi viral.  Berikut adalah kronologi lengkap dan penyebab yang membuatnya tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup:

1. Pertengahan Maret 2025: dr. Priguna, seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap pasien dan keluarga pasien. Kejadian ini terjadi selama ia menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif yang bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Chrysippus: “Kebajikan adalah Satu-Satunya Kebaikan Sejati; Kejar Kebajikan, Maka Kebahagiaan Akan Mengikutimu”

2. 10 April 2025: Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dr. Priguna. Pencabutan ini merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia. Dengan pencabutan ini, dr. Priguna tidak lagi memiliki hak untuk berpraktik sebagai dokter seumur hidup.

3. 12 April 2025: Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghentikan sementara Program PPDS Anestesiologi di RSHS Bandung untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program tersebut.

Chrysippus: “Pengendalian Diri adalah Kunci untuk Meraih Kebebasan Sejati”

4. dr. Priguna dinyatakan bersalah atas pelanggaran etik dan hukum, termasuk tindakan pemerkosaan yang dilakukan terhadap pasien dan keluarga pasien. Ia juga diketahui memiliki kelainan seksual yang disebut somnofilia, yaitu ketertarikan terhadap individu yang tidak sadarkan diri. Tindakan ini melanggar Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban tenaga medis dan kesehatan.

Kasus dr. Priguna Anugerah Pratama telah memberikan dampak signifikan terhadap dunia kedokteran di Indonesia, baik dari segi kepercayaan masyarakat maupun sistem pendidikan kedokteran. Diantaranya adalah,

- Kepercayaan Publik Menurun: Kasus ini mencoreng citra profesi kedokteran, yang seharusnya menjadi simbol kepercayaan dan integritas. Banyak masyarakat mulai mempertanyakan keamanan dan etika dalam pelayanan medis.

- Evaluasi Sistem Pendidikan Kedokteran: Kementerian Kesehatan memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di RS Hasan Sadikin Bandung untuk evaluasi menyeluruh. Langkah ini bertujuan memperbaiki tata kelola dan pengawasan dalam program pendidikan dokter spesialis.

- Pengetatan Regulasi: Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dr. Priguna, yang merupakan sanksi administratif tertinggi. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan standar etik dan hukum dalam profesi kedokteran.

- Efek Jera dan Reformasi: Kasus ini menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap peserta program pendidikan dokter spesialis dan memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam dunia medis, serta pentingnya pengawasan ketat dalam dunia pendidikan dan praktik kedokteran untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Sumber: X dan berbagai sumber lainnya