INFO HAJI 2025: Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler Dibuka Mulai Jumat, 14 Februari 2025
- pexels
Jakarta, WISATA – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI akan membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M.
Tahapan ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keppres Nomor 6 tahun 2025 ini ditandatangani Presiden pada tanggal 12 Februari 2025.
"Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari - 14 Maret 2025," ujar Dirjen PHU, Hilman Latief di Jakarta, pada hari Kamis (13/2/2025).
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan, sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” ungkap Hilman.
Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada tanggal 12 Februari 2025.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) setiap embarkasi.
Dirjen PHU Kementerian Agama RI, Hilman Latief
- kemenag.go.id
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333
b. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531
c. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.875.751