AL-ZAYTUN: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditahan 20 Hari ke Depan

Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Sumber :
  • pmjnews.com

Jakarta, WISATA – Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Panji Gumilang ditahan pada hari ini, Rabu (02/08/2023).

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Rabu (02/08/2023).

Keputusan penahanan Panji Gumilang dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan setelah penetapan sebagai tersangka pada hari Selasa (02/08/2023) kemarin.

Ramadhan menambahkan tersangka Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan hingga 21 Agustus 2023 mendatang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” jelasnya.

Sejauh ini, 57 orang dilibatkan dalam proses penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

AL-ZAYTUN: Panji Gumilang Gelapkan Pinjaman Rp73 Miliar, Dicicil Pakai Dana Yayasan

Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu

Photo :
  • viva.co.id
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan puluhan orang yang diperiksa yakni sebagai saksi dan ahli.

“Proses penyidikan sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (01/08/2023) malam.

Tidak hanya itu, penyidik dalam penetapan tersangka Panji Gumilang juga berdasarkan alat bukti elektronik, keterangan dari saksi maupun ahli.

“Jadi untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhandani.

Adapun dalam penetapan tersangka itu, Panji Gumilang disangkakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, lalu Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun, serta pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.(Sumber: pmjnews.com)