Ketika Pajak Membebani: Relevansi Mukadimah Ibnu Khaldun di Era Modern

Mukadimah Karya Ibnu Khaldun
Sumber :
  • Cuplikan layar

Jakarta, WISATA - Pajak adalah tulang punggung sebuah negara dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Namun, kebijakan pajak yang tidak tepat dapat menjadi bumerang yang melemahkan ekonomi, menggerus kepercayaan rakyat, dan merusak stabilitas negara. Pemikiran Ibnu Khaldun dalam karya monumental Mukadimah memberikan perspektif yang relevan dalam memahami hubungan antara pajak, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di era modern.

Pajak yang Adil untuk Semua: Apa Kata Ibnu Khaldun?

Pemikiran Ibnu Khaldun tentang Pajak dan Stabilitas Negara

Ibnu Khaldun, seorang pemikir Islam abad ke-14, menekankan bahwa:

Gaya Hidup Pejabat vs Beban Pajak Rakyat: Refleksi Pemikiran Ibnu Khaldun

“Keadilan adalah dasar bagi pemerintahan, dan penindasan adalah tanda kehancurannya. Ketika pemerintah berlaku tidak adil melalui pajak yang berlebihan, kekayaan rakyat terkuras, usaha mereka terhambat, dan negara kehilangan sumber kekuatannya.”

Pandangan ini menyoroti pentingnya keadilan dalam kebijakan perpajakan. Pajak yang terlalu tinggi tidak hanya membebani rakyat, tetapi juga dapat menurunkan produktivitas ekonomi, menyebabkan kemiskinan, dan menciptakan ketimpangan sosial. Sebaliknya, pajak yang moderat dan adil akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Refleksi Ibnu Khaldun: Kenaikan PPN 12% dan Risiko Ketidakadilan Pajak di Indonesia

Rencana Kenaikan PPN 12% di Indonesia

Di Indonesia, pemerintah merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara yang diperlukan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur dan pelayanan publik.

Halaman Selanjutnya
img_title