Ketika Pajak Membebani: Relevansi Mukadimah Ibnu Khaldun di Era Modern
- Cuplikan layar
Jakarta, WISATA - Pajak adalah tulang punggung sebuah negara dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. Namun, kebijakan pajak yang tidak tepat dapat menjadi bumerang yang melemahkan ekonomi, menggerus kepercayaan rakyat, dan merusak stabilitas negara. Pemikiran Ibnu Khaldun dalam karya monumental Mukadimah memberikan perspektif yang relevan dalam memahami hubungan antara pajak, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di era modern.
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang Pajak dan Stabilitas Negara
Ibnu Khaldun, seorang pemikir Islam abad ke-14, menekankan bahwa:
“Keadilan adalah dasar bagi pemerintahan, dan penindasan adalah tanda kehancurannya. Ketika pemerintah berlaku tidak adil melalui pajak yang berlebihan, kekayaan rakyat terkuras, usaha mereka terhambat, dan negara kehilangan sumber kekuatannya.”
Pandangan ini menyoroti pentingnya keadilan dalam kebijakan perpajakan. Pajak yang terlalu tinggi tidak hanya membebani rakyat, tetapi juga dapat menurunkan produktivitas ekonomi, menyebabkan kemiskinan, dan menciptakan ketimpangan sosial. Sebaliknya, pajak yang moderat dan adil akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rencana Kenaikan PPN 12% di Indonesia
Di Indonesia, pemerintah merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara yang diperlukan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur dan pelayanan publik.