Menilai Rencana Holding UMKM: Yoyok Pitoyo Sebut Ada Tantangan Besar di Balik Ambisi Kementerian UKM
- Handoko/Istimewa
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan fasilitas, pembinaan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan UMKM. Oleh karena itu, pembentukan holding harus sesuai dengan asas demokrasi ekonomi yang mendasari koperasi, serta harus memperhatikan peraturan yang berlaku terkait dengan pengelolaan dana publik, termasuk pengawasan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
Peran dan Sinergi Kementerian Perindustrian dalam Pengembangan IKM dan Integrasi dengan Holding UMKM
Selain Kementerian Koperasi dan UKM yang berfokus pada UMKM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memiliki peran krusial, khususnya dalam pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Sinergi antara Kemenperin dan Kemenkop UKM menjadi sangat penting dalam konteks pembentukan holding UMKM yang efektif.
Peran Kemenperin dalam pengembangan IKM sangat krusial dalam konteks pembentukan holding UMKM yang kuat dan berdaya saing. Sinergi yang efektif antara Kemenperin dan Kemenkop UKM akan memaksimalkan potensi UMKM dan IKM, serta mempercepat transformasi sektor ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan koordinasi yang baik, tantangan yang ada dapat diatasi dan peluang sinergi dapat dimanfaatkan secara optimal. Bab ini menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga pemerintah dalam mewujudkan visi holding UMKM yang sukses dan inklusif.
Risiko Implementasi dan Rekomendasi Strategi yang Tepat
Meskipun rencana ini ambisius, ada banyak risiko yang harus diperhatikan. Tanpa adanya evaluasi berkala dan pengawasan yang jelas, holding UMKM ini bisa menjadi beban birokrasi baru yang justru memperlambat laju perkembangan UMKM. Oleh karena itu, untuk meningkatkan peluang keberhasilan, perlu adanya beberapa langkah strategis, antara lain:
1. Pilot Project: Mulai dengan proyek percontohan di sektor tertentu sebelum diperluas ke skala nasional.