Menilai Rencana Holding UMKM: Yoyok Pitoyo Sebut Ada Tantangan Besar di Balik Ambisi Kementerian UKM

Yoyok Pitoyo Ketua Umum Kopitu
Sumber :
  • Handoko/Istimewa

Fokus pada Kendaraan Listrik: Sektor yang Membutuhkan Kajian Mendalam

Produk Anyaman Kota Kediri: Sumber Penghasilan Pengrajin, Simbol Kebanggaan Daerah

Kendaraan listrik memang memiliki potensi besar, namun memasukkannya ke dalam holding UMKM perlu kajian yang mendalam. Kendaraan listrik adalah sektor yang sangat padat modal dan teknologi tinggi. Sehingga, hanya UMKM tertentu yang akan mampu berkontribusi dalam ekosistem ini, sementara UMKM lainnya mungkin akan kesulitan mengikuti perkembangan ini.

Penting untuk mempertimbangkan kembali sejauh mana relevansi sektor kendaraan listrik bagi sebagian besar UMKM yang ada, terutama yang belum memiliki sumber daya dan infrastruktur yang memadai.

Indonesia Drone Expo: Ajang Prestisius untuk Teknologi Masa Depan, Siap Go Global

Aspek Legal dan Regulasi: Bagaimana Menjamin Kepatuhan Terhadap Hukum yang Berlaku?

Penting untuk memahami bahwa pembentukan holding UMKM ini tidak hanya berkaitan dengan manajemen dan pembiayaan. Aspek legal juga sangat penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang ada. Menurut Yoyok Pitoyo, pembentukan holding UMKM oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) secara hukum dimungkinkan, namun harus mematuhi berbagai aturan yang berlaku.

Inilah Ilustrasi Kenaikan PPN 11% Menjadi 12% oleh Sri Mulyani, yang Akan Berlaku Awal 2025

Dalam konteks ini, pembentukan holding harus mempertimbangkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan prinsip kemandirian koperasi. Kemenkop UKM bisa memberikan pembinaan dan kemudahan, namun struktur holding harus tetap sesuai dengan mandat hukum yang ada.

 

Halaman Selanjutnya
img_title