UMP 2025: Update...Ini Daftar UMP 2025 sejumlah Provinsi di Indonesia, Jawa Tengah Terendah, Rp2.169.349

Presiden Prabowo Subianto Umumkan UMP 2025 Naik 6,5% (29/11/2024)
Sumber :
  • antaranews.com

Jakarta, WISATA Presiden RI, Prabowo Subianto telah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 nanti.

Prabowo menyatakan, kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan RI yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli mengungkapkan, kenaikan upah minimum tahun 2025 itu, berlaku rata bagi provinsi serta kabupaten/kota, sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah diundangkan pada hari Rabu (4/12/2024).

Kenaikan UMP 2025 paling lambat diumumkan pada hari ini.

Sejauh ini, sejumlah provinsi di Indonesia sudah mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Dan berikut, rinciannya:

1. Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 atau naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp3.460.672
2. Sumatra Barat, Rp2.994.193 atau naik 6,5 persen dari Rp2.811.449
3. Sumatra Selatan, Rp3.681.571 atau naik 6,5 persen dari Rp3.456.874
4. Kepulauan Riau, Rp3.623.654 atau naik 6,5 persen dari Rp3.402.492
5. Riau, Rp3.508.776,22 atau naik 6,5 persen dari Rp3.294.625
6. Lampung, Rp2.893.070 atau naik 6,5 persen dari Rp2.716.497
7. Bengkulu, Rp2.670.039 atau naik 6,5 persen dari Rp2.507.079
8. Jambi, Rp3.234.535 atau naik 6,5 persen dari Rp3.037.122
9. Bangka Belitung, Rp3.623.653 atau naik 6,5 persen dari Rp3.402.492
10. Banten, Rp2.905.119 atau naik 6,5 persen dari Rp2.727.812
11. Jakarta, Rp5.396.761 atau naik 6,5 persen dari Rp5.067.381
12. Jawa Barat, Rp2.191.232 atau naik 6,5 persen dari Rp2.057.495
13. Jawa Timur, Rp2.305.985 atau naik 6,5 persen dari Rp2.165.244
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp2.264.080,95 atau naik 6,5 persen dari Rp2.125.897
15. Jawa Tengah Rp2.169.349 atau naik 6,5 persen dari Rp2.036.947
16. Bali, Rp2.996.500 atau naik 6,5 persen dari Rp2.816.672
17. Maluku Utara, Rp3.408.000 atau naik 6,5 persen dari Rp.3.200.000
18. Maluku, Rp3.141.700 atau naik 6,5 persen dari Rp2.949.953
19. Sulawesi Tengah, Rp2.915.000 atau naik 6,5 persen dari Rp2.736.698
20. Sulawesi Tenggara, Rp3.073.551 atau naik 6,5 persen dari Rp2.885.964
21. Sulawesi Selatan, Rp3.657.527 atau naik 6,5 persen dari Rp3.343.298
22. Gorontalo, Rp3.221.731 atau naik 6,5 persen dari Rp3.012.318
23. Sulawesi Barat, Rp3.104.430 atau naik 6,5 persen dari Rp2.914.958
24. Kalimantan Barat, Rp2.878.285 atau naik 6,5 persen dari Rp2.702.616
25. Kalimantan Tengah, Rp3.473.621,04 atau naik 6,5 persen dari Rp3.261.616
26. Kalimantan Selatan, Rp3.496.194 atau naik 6,5 persen dari Rp3.282.812
27. Kalimantan Utara, Rp3.580.160 atau naik 6,5 persen dari Rp3.361.653
28. Kalimantan Timur, Rp3.579.314 atau naik 6,5 persen dari Rp3.360.858
29. Papua, Rp4.285.850 atau naik 6,5 persen dari Rp4.024.270
30. Papua Barat, Rp3.393.500 atau naik 6,5 persen dari Rp3.615.000

(Sumber: antaranews.com)

UMP 2025: Naik 6,5 Persen, Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK