Kedaulatan Data Nasional: Langkah Strategis Menuju Ekonomi Digital Berdaya Saing

Data Center
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Jakarta, WISATA - Dalam era digitalisasi yang terus berkembang, kedaulatan data telah menjadi isu strategis yang penting bagi negara-negara di seluruh dunia. Bagi Indonesia, yang merupakan salah satu ekonomi digital terbesar dan dengan pertumbuhan tercepat di Asia Tenggara, kebutuhan untuk memastikan kedaulatan data melalui kebijakan on-shoring (penyimpanan data domestik) menjadi sangat mendesak. Langkah ini tidak hanya memperkuat keamanan nasional dan melindungi data pribadi, tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat pertumbuhan pusat data di kawasan ini. Kebijakan ini juga akan mendukung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang akan mulai diberlakukan pada Oktober 2024.

Begini Cara China dan Amerika Serikat Lindungi Negara dari Ancaman Serangan Cyber

Memahami Kebijakan On-Shoring Data

Kebijakan on-shoring data merujuk pada peraturan yang mewajibkan data yang dihasilkan di dalam suatu negara untuk disimpan dan diproses di dalam negeri. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kepentingan nasional, melindungi privasi, dan mengurangi risiko siber. Sementara peraturan ini penting untuk menjaga keamanan data, kebijakan ini juga memengaruhi sektor-sektor seperti pusat data, teknologi informasi (TI), dan industri penunjang lainnya.

Mendorong Kedaulatan Data Indonesia melalui Pengembangan Pusat Data yang Strategis

Bagi Indonesia, menerapkan kebijakan on-shoring data yang komprehensif dapat meningkatkan ekosistem digital nasional, sekaligus memperkuat kedaulatan data dan daya saingnya di Asia Tenggara. Negara-negara seperti Vietnam, Malaysia, Australia, dan Uni Eropa telah merasakan manfaat dari kebijakan serupa, yang mendorong investasi lokal, memperkuat keamanan siber, dan memperbaiki kontrol atas data nasional. Indonesia berada di ambang peluang serupa yang siap untuk dimanfaatkan.

Potensi Digital Indonesia

Keamanan Data di Era Digital: Haruskah Indonesia Menyimpan Data di Dalam Negeri?

Dalam laporan We Are Social (2024), penetrasi digital di Indonesia terus meningkat. Dengan 65% populasi yang terhubung ke internet dan lebih dari 185 juta pengguna, permintaan akan infrastruktur data yang kuat semakin meningkat. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia memiliki cakupan internet yang hampir menyeluruh dengan populasi yang lebih kecil, sehingga pertumbuhan digital di Indonesia menawarkan peluang unik untuk memperluas kemampuan pengelolaan data nasional.

Pertumbuhan pusat data menjadi bagian integral dari pergeseran ini. Saat ini, kapasitas pembangunan pusat data di Indonesia mencapai sekitar 1,2 gigawatt (GW), yang mengisyaratkan potensi pertumbuhan kuat di masa depan. Namun, persaingan dari Malaysia, yang memiliki kapasitas pembangunan hingga 2,9 GW, menegaskan perlunya Indonesia untuk mempercepat langkah-langkah dalam menarik investasi dan memperkuat posisinya sebagai pemimpin regional dalam penyimpanan data dan keamanan siber.

Halaman Selanjutnya
img_title