UNS: Dugaan Korupsi Miliaran, Usai ke Wali Kota, 2 Guru Besar UNS Laporkan Plt. Rektor ke KPK

Prof. Hasan Fauzi (Waket MWA UNS) - Prof. Tri Atmojo (Sekretaris MWA)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, WISATA – Dua Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Prof. Hasan Fauzi (Wakil Ketua MWA UNS) dan Prof. Tri Atmojo (Sekretaris MWA UNS) melaporkan dugaan korupsi senilai Rp57 miliar di lingkungan Rektorat UNS.

AL-ZAYTUN: Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Kedua guru besar ini masing-masing juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) dan Sekretaris MWA.

"Kedatangan kami adalah sebagai bentuk keseriusan dalam rangka menyelamatkan dunia pendidikan di Solo (Surakarta – red.) yang saat ini terkontaminasi virus korupsi," kata Hasan Fauzi di Jakarta, Senin (24/07/2023).

PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Seumur Hidup kepada Teddy Minahasa

Karena itulah, Hasan Fauzi bersama Tri Atmojo mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, pada Senin sore.

Keduanya menemui bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

Kejagung Dalami Dugaan Uang Rp27 Miliar kepada Menpora Dito Ariotedjo

Saat menyambangi KPK, dua guru besar yang sudah mengabdi selama lebih dari 25 tahun ini, juga membawa sejumlah dokumen yang diduga melibatkan Plt. Rektor, Prof. Dr. Jamal  Wiwoho, S.H., M. Hum.

Mereka menyerahkan langsung bukti alur dugaan kasus korupsi di lingkungan kampus UNS.

Halaman Selanjutnya
img_title