PT DKI Jakarta Kuatkan Vonis Seumur Hidup kepada Teddy Minahasa
- pmjnews.com
Jakarta, WISATA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan putusan dengan menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan hukuman pidana seumur hidup atas pengajuan banding dari pihak terdakwa Teddy Minahasa.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sirande Palayukan, S.H. di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seperti dilansir dari pmjnews.com pada hari ini, Kamis (06/07/2023).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis (06/07/2023).
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman pidana seumur hidup.
Teddy Minahasa dinilai majelis hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.