UNS: Dugaan Korupsi Miliaran, Usai ke Wali Kota, 2 Guru Besar UNS Laporkan Plt. Rektor ke KPK

Prof. Hasan Fauzi (Waket MWA UNS) - Prof. Tri Atmojo (Sekretaris MWA)
Sumber :
  • Istimewa

"Kami menduga Plt. Rektor UNS terlibat dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp57 miliar. Kami berharap, agar lembaga penegak hukum membersihkan praktik kotor di dunia pendidikan, khususnya di Solo ini," ungkap Hasan dalam rilis tertulis yang diterima wisata.viva.co.id pada Senin (24/07/2023) malam.

Menengok Pemandangan Memukau Masa Lalu di Ambarawa yang Menjadi Situs Cagar Budaya

Menurut Hasan, dua lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK memiliki sinergitas yang sangat kental, sehingga seluruh civitas UNS yakin dan percaya bahwa kedua lembaga negara ini, mampu menyelesaikan permasalahan dugaan korupsi di UNS.

"Kami yakin dan percaya, dua penegak hukum ini mampu mengakselerasi dugaan korupsi Rp57 M itu. Tentunya, ini menjadi harapan semua warga Solo, setelah kami melaporkan ke Mas Wali Gibran," tegas Hasan.

Gunung Lincing: Jalur Pendakian dengan Pemandangan Alam Memukau yang Cocok untuk Pemula

Sebelumnya, dua Guru Besar UNS ini, sudah melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Plt. Rektor UNS ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Benar, kami menerima laporan terkait kegiatan di UNS, kami sudah disposisi dengan melakukan pengumpulan data," kata Kepala Kejati Jawa Tengah, I Made Suarnawan (22/07/2023).

Gunung Kelud: Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi Para Pecinta Alam

Tak hanya itu, keduanya juga mengadukan dugaan kasus korupsi ini kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.