Kebocoran Data NPWP: Bukti Krisis Keamanan Digital Indonesia? Apa yang Salah dengan Sistem Kita?

Hacker (ilustrasi)
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Kebijakan Keamanan yang Lemah

Transformasi Digital di Ibu Kota Nusantara: Dari Komando Pusat Hingga Inovasi Teknologi Cerdas

Selain teknologi yang usang, lemahnya penerapan kebijakan keamanan siber juga menjadi faktor signifikan. Banyak institusi pemerintahan dan perusahaan besar di Indonesia masih belum sepenuhnya menerapkan praktik terbaik keamanan digital seperti multi-factor authentication (MFA), enkripsi data yang kuat, dan pelatihan berkala bagi karyawan terkait keamanan siber.

Laporan dari Cybersecurity Ventures menunjukkan bahwa 84% kebocoran data diakibatkan oleh kelalaian manusia. Ini bisa berupa kesalahan dalam manajemen kata sandi, mengklik tautan phishing, atau gagal menerapkan tindakan keamanan dasar.

Keamanan Data di Era Digital: Haruskah Indonesia Menyimpan Data di Dalam Negeri?

Apakah Undang-Undang Perlindungan Data Sudah Cukup?

Pada tahun 2022, Indonesia akhirnya mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan data pribadi warga negara. Namun, meskipun undang-undang ini merupakan langkah maju, penerapannya di lapangan masih belum optimal. Banyak perusahaan dan institusi pemerintah belum sepenuhnya mematuhi standar yang diatur dalam UU tersebut.

Future Proofing Surabaya: Data Center, AI, Smart Office, dan Peran Keamanan Siber

Dalam praktiknya, UU PDP masih menemui banyak tantangan, mulai dari kurangnya infrastruktur pendukung hingga sumber daya manusia yang kurang terlatih. Oleh karena itu, meskipun UU ini diharapkan bisa memperbaiki situasi, jalan yang harus ditempuh masih panjang.

Apa Solusinya?

Halaman Selanjutnya
img_title