MAFIA BOLA: Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing, 4 Orang Wasit

Kasatgas Penegakan Hukum Anti Mafia Bola, Irjen Pol. Asep Edi Suheri
Sumber :
  • pmjnews.com

Jakarta, WISATA Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor atau match fixing, dalam pertandingan di kompetisi Liga 2 pada tahun 2018.

Kasatgas Penegakan Hukum Anti Mafia Bola, Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, dalam sebuah pertandingan sepak bola Liga 2 bulan November 2018, terdapat indikasi match fixing.

“Diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2, antara klub X melawan klub Y pada November 2018,” ujar Asep Edi kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Selanjutnya, berdasarkan temuan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa 15 saksi dan 6 ahli pidana, hingga akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, maka ditetapkan 6 orang tersangka, yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang,” ungkapnya.

“Sedangkan tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan,” tambahnya.

Untuk dua tersangka yang berperan sebagai LO dan pengantar uang, dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sementara 4 perangkat pertandingan yang bertindak sebagai wasit, dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

(Sumber: pmjnews.com)

Liga 2 Segera Bergulir, Para Pemilik Klub Bertemu di Hotel Sultan untuk Persiapan Kompetisi Musim