Begini Cara Negara-negara Maju Membangun Sistem Perlindungan Data, Bagaimana dengan Indonesia?

Brain Cipher Ransomware
Sumber :
  • Image Creator/Handoko

Jakarta, WISATA – Dalam era digital saat ini, perlindungan data menjadi salah satu isu krusial yang dihadapi oleh setiap negara. Negara-negara maju telah mengembangkan berbagai strategi dan regulasi untuk membangun sistem perlindungan data yang efektif. Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Berikut penjelasannya.

Huawei Perkenalkan Teknologi F5.5G untuk Jaringan Berbasis Komputasi Masa Depan

Pendekatan Negara-negara Maju dalam Perlindungan Data

Uni Eropa: GDPR sebagai Standar Emas

Ekonomi Lesu: Shifting Teknologi atau Dampak Resesi Global?

Uni Eropa (UE) dikenal dengan regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) yang diimplementasikan pada Mei 2018. GDPR menetapkan standar tinggi dalam perlindungan data pribadi, termasuk hak untuk mengakses, mengoreksi, dan menghapus data. Perusahaan yang melanggar ketentuan GDPR dapat dikenai denda yang sangat besar, mencapai 20 juta Euro atau 4% dari total pendapatan tahunan, mana yang lebih tinggi.

Amerika Serikat: Berbasis Sektor

Apakah Shifting Digital yang Disalahkan? Realitas Ekonomi di Tengah Ancaman Resesi

Amerika Serikat mengadopsi pendekatan berbasis sektor dalam perlindungan data. Beberapa regulasi utama termasuk Health Insurance Portability and Accountability Act (HIPAA) untuk data kesehatan, dan Federal Trade Commission Act (FTC Act) yang mengatur praktik bisnis yang adil dan perlindungan konsumen. Selain itu, beberapa negara bagian seperti California telah menerapkan regulasi yang lebih ketat, seperti California Consumer Privacy Act (CCPA).

Jepang: Act on the Protection of Personal Information (APPI)

Halaman Selanjutnya
img_title