Konsepsi Keadilan Menurut Pandangan Para Filsuf Muslim
- Image Creator/Handoko
Keadilan sebagai Kebijaksanaan: Menurut Ibn Sina, keadilan adalah manifestasi dari kebijaksanaan dan keutamaan moral dalam tindakan. Dia melihat keadilan sebagai kebajikan yang harus diwujudkan dalam perilaku individu dan kebijakan negara. Keadilan adalah kemampuan untuk memberikan apa yang menjadi hak setiap individu dan menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi.
Keadilan dalam Etika Medis: Sebagai seorang dokter, Ibn Sina juga mengaitkan keadilan dengan praktik medis. Dia menekankan pentingnya memberikan perawatan yang adil dan merata kepada semua pasien, tanpa memandang status sosial atau ekonomi mereka. Prinsip ini sangat relevan dalam konteks modern, terutama dalam isu-isu akses terhadap layanan kesehatan.
Al-Ghazali: Keadilan sebagai Ketaatan kepada Allah
Al-Ghazali, yang hidup antara tahun 1058-1111 M, adalah seorang teolog dan filsuf besar yang memadukan ajaran Islam dengan filsafat. Dalam karyanya, "Ihya Ulumuddin" (Menghidupkan Ilmu-Ilmu Agama), Al-Ghazali menguraikan pandangannya tentang keadilan sebagai bagian integral dari kehidupan beragama.
Keadilan sebagai Ketaatan kepada Allah: Menurut Al-Ghazali, keadilan adalah ketaatan kepada perintah Allah dan penerapan hukum-hukum-Nya dalam kehidupan sehari-hari. Dia melihat keadilan sebagai bagian dari ketakwaan, di mana seorang Muslim harus berusaha untuk berlaku adil dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam beribadah, berbisnis, dan berinteraksi dengan sesama manusia.
Keadilan Sosial: Al-Ghazali juga menekankan pentingnya keadilan sosial. Dia mengkritik praktik-praktik yang menindas kaum miskin dan lemah, dan mendorong umat Islam untuk menjalankan amal dan zakat sebagai bentuk keadilan sosial. Menurutnya, kesejahteraan masyarakat hanya dapat dicapai jika setiap individu dan pemerintah menjalankan keadilan sesuai dengan ajaran Islam.
Relevansi Keadilan dalam Konteks Modern