Apa Beda Rutan dan Lapas? Begini Penjelasannya Menurut Undang-Undang!
- IG/pemasyarakatanjabar
Jakarta, WISATA – Ketika mendengar istilah rutan dan lapas, banyak orang langsung membayangkan tempat yang sama: bangunan dengan pagar tinggi dan penjagaan ketat untuk orang yang berhadapan dengan hukum. Padahal, dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mempunyai fungsi, penghuni, serta tujuan yang berbeda.
Perbedaan tersebut penting dipahami karena berkaitan dengan status hukum seseorang. Dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang hingga kini berstatus berlaku.
Rutan merupakan singkatan dari Rumah Tahanan Negara. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022, Rutan adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pelayanan terhadap tahanan. Tahanan sendiri merupakan tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalam proses peradilan dan belum berstatus sebagai narapidana.
Dengan demikian, Rutan pada dasarnya berkaitan dengan tahap proses hukum sebelum seseorang menjalani pidana berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penahanan dapat berlangsung selama proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama berada dalam Rutan, tahanan tetap memiliki berbagai hak, termasuk memperoleh pelayanan kesehatan, bantuan hukum, dan pelayanan keagamaan.
Berbeda dengan Rutan, Lapas adalah singkatan dari Lembaga Pemasyarakatan. Menurut UU No. 22 Tahun 2022, Lapas merupakan lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana. Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Artinya, fokus Lapas bukan sekadar menempatkan seseorang di balik jeruji, melainkan menjalankan proses pembinaan agar warga binaan dapat memperbaiki diri, mengembangkan kemandirian, dan pada akhirnya kembali diterima di tengah masyarakat.
Sistem pemasyarakatan menekankan reintegrasi sosial. UU No. 22 Tahun 2022 menyebut fungsi pemasyarakatan mencakup pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan tetap menjunjung penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia.
Secara sederhana, Rutan diperuntukkan bagi tahanan yang masih menjalani proses hukum, sedangkan Lapas menjadi tempat pembinaan narapidana yang telah menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan. Ditjen Pemasyarakatan juga secara tegas membedakan Rutan sebagai tempat pelayanan tahanan dan Lapas sebagai tempat pembinaan narapidana.
Meski demikian, dalam praktiknya terdapat kondisi tertentu ketika tahanan dapat ditempatkan di Lapas. Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan bahwa beberapa tahanan dapat dititipkan di Rutan maupun Lapas selama proses persidangan.