MUI Tegaskan Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Penerapannya Bergantung pada Undang-Undang
- ig: Official.kpk
Jakarta, WISATA – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan bahwa wacana hukuman mati bagi koruptor bukanlah hal baru di lingkungan MUI. Menurutnya, lembaga tersebut telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan penerapan hukuman mati untuk pelaku tindak pidana tertentu, termasuk korupsi yang memenuhi kriteria sebagai kejahatan luar biasa.
Pernyataan itu disampaikan Buya Amirsyah dalam rangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional Komisi Pendidikan dan Kaderisasi MUI, Forum Group Discussion Pendidikan Agama Islam, Seminar Internasional, dan Kaderisasi Ulama Non-Degree di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Fatwa itu menyatakan hukuman mati dapat dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan luar biasa dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan ketentuan syariat Islam.
Meski demikian, Amirsyah menegaskan bahwa fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang-undang. Karena itu, penerapannya sebagai hukum positif menjadi kewenangan pemerintah bersama DPR melalui proses legislasi.
"Secara pandangan hukum Islam, MUI membolehkan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu. Namun, agar dapat diterapkan secara nasional, ketentuan tersebut harus diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Amirsyah juga menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya kasus korupsi yang dinilai belum menunjukkan penurunan. Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan selama ini belum sepenuhnya memberikan efek jera sehingga praktik korupsi masih terus berulang.
Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa membedakan status pelaku. Dalam kesempatan itu, Amirsyah turut mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi, namun menegaskan bahwa keberhasilan memberantas korupsi memerlukan kerja sama semua pihak.
Menurutnya, pemerintah, aparat penegak hukum, ulama, dan masyarakat harus bersinergi membangun budaya antikorupsi. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga persatuan sebagaimana pesan dalam Surah Ali Imran ayat 103 agar bangsa memiliki kekuatan menghadapi berbagai persoalan, termasuk korupsi.
Menutup pernyataannya, Buya Amirsyah menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, selain memperkuat pendidikan moral, Indonesia juga membutuhkan penegakan hukum yang tegas dan mampu memberikan efek jera agar praktik korupsi tidak terus terulang.